Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 termaktub 4 (empat) tujuan negara Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum (general prosperity), mencerdaskan kehidupan bangsa (
to develop the nation’s intellectual life), dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan (freedom), perdamaian abadi (lasting peace) dan keadilan sosial (social justice).
Sebagai upaya dalam pencapaian tujuan negara Indonesia yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang yang kompleks ini tentunya pemerintah dan bangsa Indonesia secara umum juga akan mengalami berbagai hambatan dan masalah yang kompleks pula, namun hal ini akan dapat diminimalisir seminimal mungkin dengan partisipasi aktif, sinergisitas positif oleh segenap elemen bangsa Indonesia yang dengan penuh kesadaran dan semangat nasionalisme yang tinggi, bersatu padu dalam misi mencapai tujuan negara tersebut.
Salah satu tujuan negara Indonesia yang akan saya ulas adalah tentang upaya pemerintah dan stake holder pendidikan di Indonesia serta realitas-realitas tentang pendidikan yang ada dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan kehidupan bangsa Indonesia yang cerdas; cerdas warga negaranya juga cerdas pemerintahnya yang secara otomatis akan tercipta sistem kehidupan kebangsaan dan pemerintahan Indonesia yang cerdas maka tercapailah salah satu tujuan negara Indonesia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa ini.
Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia pada era globalisasi dewasa ini, pemerintah sebagai fasilitator utama pendidikan perlu untuk menciptakan dan meningkatkan layanan pendidikan kepada seluruh warga negara minimal hingga jenjang Sekolah Menengah Pertama / sederajat mengingat juga pendidikan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia untuk dapat dipenuhi dan terpenuhi baik melalui dirinya (intern sources) atau pun dari luar diri / lingkungan manusia tersebut (extern sources) . Untuk mewujudkan tujuan tersebut Departemen Pendidikan Nasional mencanangkan Program Wajib Belajar 9 (Sembilan) Tahun yang berkualitas sekaligus tuntas pada tahun 2008.
Program ini didukung dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara yang menginstruksikan kepada para Menteri terkait, kepala BPS, Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) untuk memberikan dukungan dalam mensukseskan program pemerintah tersebut.
Salah satu realisasi dari upaya pemerintah ini adalah terciptanya SD-SMP / MI-MTs Satu Atap (SATAP) atau Pendidikan Dasar Terpadu dengan sumber pendanaannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan serta hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia dalam bentuk loan agreement melalui AIBEB (Australia-Indonesia Basic Education Program) yang direalisasikan tahun 2007. Satuan pendidikan ini merupakan pengembangan bentuk SMP/MTs reguler yang lokasinya menjadi satu atau berdekatan dengan SD/MI pendukungnya yang mana satuan pendidikan ini berada di daerah terpencil, terisolir dan terpencar.
Di wilayah Kabupaten Tebo terdapat belasan SMP Satu Atap, salah satunya SMP Negeri Satu Atap Sungai Karang yang berada di Jl. Poros Ds. Sungai Karang (HTI Trans) Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. SMP Satu Atap Sungai Karang menjadi bagian yang integral terutama dalam sistem pengelolaan pendidikan sekolah dengan SDN No. 200/VIII Sungai Karang baik dalam sistem manajemen pendidikan sekolah, tenaga pendidik dan tenaga kependidikannya maupun dalam pemanfaatan sarana dan prasarana sekolah secara bersama-sama dan dapat disimpulkan bahwa SD-SMP Negeri Satu Atap Sungai Karang pada dasarnya gabungan dari SDN No. 200/VIII Sungai Karang dengan SMPN Satu Atap Sungai Karang.
Dalam pelaksanaan program Pendidikan Dasar Terpadu yang ada di SMPN Satu Atap Sungai Karang dari waktu ke waktu semakin bertambah juga masalah-masalah yang ditemui di sekolah hingga mencapai titik puncaknya pada awal tahun pelajaran 2011/2012 sekarang ini yang berdasarkan analisa saya disebabkan karena beberapa faktor, diantaranya:
1. Jumlah siswa SD pendukung yang lebih dari 300 anak itupun belum termasuk 3 Sekolah Dasar Kelas Jauh lainnya (SD Km. 30 Sentano, SD Km. 18 Kelumpang Jaya dan SD Km. 15 Kelumpang Jaya) yang menginduk di SDN No.200/VIII Sungai Karang yang jumlah keseluruhan siswa dari ketiga SD Kelas Jauh tersebut kurang lebih 200 anak, hal ini berimplikasi pada tim manajemen pendidikan sekolah kuwalahan dalam mengelola administrasi SD sekaligus SMP, dalam hal ini yang paling berat merasakan beban kerja tentunya Kepala Sekolah SD-SMP Satu Atap Sungai Karang sebagai pimpinan tertinggi (the highest leader) di SD-SMP Satu Atap Sungai Karang.
2. Belum tersedianya fasilitas serta tenaga kependidikan untuk pelaksanaan tata usaha sekolah menyebabkan pengetikan, pengadaan maupun penggandaan administrasi sekolah harus di laksanakan oleh kepala sekolah dengan dibantu oleh guru yang berkompeten dan dilakukan di luar jam dinas mengingat di sekolah tenaga pembangkit listrik belum tersedia praktis komputer belum bisa dioperasikan di sekolah. Hal ini pun sering mengganggu jam mengajar guru bidang studi yang merangkap pekerjaan tata usaha sekolah, apalagi saat ada hal-hal mendesak (urgent matters) mengenai administrasi sekolah yang harus segera diselesaikan sehingga dengan terpaksa tidak bisa melakukan aktifitas tatap muka di sekolah melainkan dengan alternatif pemberian tugas maupun catatan kepada siswa.
3. Pendapatan keuangan sekolah (financial income schools) yang minim dari dana BOS, karena besarnya dana BOS yang diterima dihitung berdasarkan jumlah siswa di SMPN Satu Atap Sungai Karang yang masih sedikit dengan alokasi dana untuk honor guru hanya 20 % per triwulannya, syukurlah masih ada alokasi dana untuk honor GTT dari Pemerintah Daerah khusus untuk guru tidak tetap SMP Satu Atap. Akan tetapi secara umum penerimaan honor guru tidak tetap ini masih relatif kecil. Hal ini kemungkinan besar pada masa-masa mendatang baik langsung maupun tidak langsung dapat berpengaruh pada kinerja GTT karena adanya kenaikan harga kebutuhan sehari-hari yang tidak bisa diimbangi dengan pendapatan mereka dari sekolah. Namun pihak keuangan sekolah akan terus berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan guru tidak tetap ini dengan berbagai strategi baik dari segi optimalisasi dalam pengelolaan pendapatan keuangan sekolah maupun dalam bentuk pengajuan proposal ke stake holder pendidikan dalam usaha peningkatkan kesejahteraan GTT di SMPN Satu Atap Sungai Karang yang signifikan. 4. Belum tersedianya sarana dan prasarana penunjang pendidikan di SMPN Satu Atap Sungai Karang khususnya belum adanya fasilitas belajar komputer siswa, fasilitas kesenian/musik, fasilitas bahasa, fasilitas olah raga standar, tempat ibadah/musholla, pembangkit listrik, toilet siswa maupun sarana dan prasarana penunjang lainnya yang menyebabkan kegiatan belajar siswa mayoritas bersifat teoritis saja (theoretical only), padahal untuk beberapa mata pelajaran mutlak memerlukan sarana dan prasarana penunjang pendidikan ini dalam pencapaian pembelajaran yang berhasil guna, diantaranya: bidang studi Teknologi Informasi dan Komunikasi perlu laboratorium komputer, unit komputer belajar siswa beserta pembangkit listrik/dieselnya karena di daerah ini sumber listrik dari PLN belum ada, bidang studi IPA perlu laboratorium IPA, bidang studi Seni Budaya dan Keterampilan perlu sarana kesenian atau pun peralatan musik, bidang studi Pendidikan Jasmani dan Olah Raga Kesehatan perlu sarana dan prasarana (infrastructure) untuk praktek olah raga siswa.
5. Kurangnya tenaga pendidik / guru bidang studi yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Guru tetap / guru PNS di SMPN Satu Atap Sungai Karang hanya ada 2 orang guru masing-masing ditetapkan berdasarkan SK CPNS Daerah menjadi guru bidang studi PKn (Civics) dan Matematika (Math) serta telah sesuai dengan latar belakang pendidikan. Mengingat mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Nasional terdiri dari Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA, dan Agama (masih dalam batas wacana) maka selayaknya kelima mata pelajaran ini diajarkan oleh guru PNS / Guru tetap bidang studi yang tentunya latar belakang pendidikannya sesuai dengan kompetensi pendidik untuk mengajar di tingkat SMP. Padahal di SMPN Satu Atap Sungai Karang baru ada 1 (satu) guru yang mengajar bidang studi yang diujikan dalam Ujian Nasional. Hal tersebut berimplikasi pada efektifitas dan kualitas pembelajaran yang belum sepenuhnya dapat dipertanggung jawabkan nantinya, mengingat latar belakang pendidikan guru yang tidak sesuai dengan bidang studi yang diajarkan. Namun upaya yang maksimal akan terus diupayakan untuk penyempurnaan pengajaran secara terus-menerus dan periodik oleh seluruh guru yang mengajar di SMPN Satu Atap Sungai Karang namun tidak sesuai dengan tingkat pendidikan atau pun yang berbeda jurusan terhadap latar belakang pendidikannya.
6. Dan lain-lain.
Oleh karena banyaknya keterbatasan, kekurangan dan hambatan yang ada dalam penyelenggaraan pendidikan di SMPN Satu Atap Sungai Karang yang sedemikian kompleks, diharapkan kepada seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan bekerja lebih keras, belajar lebih keras serta berpikir lebih keras untuk memunculkan ide-ide kreatif serta inovatif dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolah ini karena saya yakin segala keterbatasan yang ada akan dapat diatasi dengan perpaduan antara kreativitas, inovasi, kerja keras dan kerja cerdas (the limitations that exist will be overcome with a blend of creativity, innovation, hard work and smart work).
Secara umum Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada SMP Satu Atap dituntut memiliki SDM (human resources) yang mempunyai daya saing (competitiveness) yang akhirnya dapat ditransformasikan ke dalam berbagai bentuk yang nyata dalam kinerja di sekolah yang mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa dan tujuan pendidikan (goals of education) itu sendiri, selain itu juga tenaga pendidik tenaga kependidikan dapat disebut juga dengan pekerja pengetahuan (knowledge worker) maka tenaga pendidik dituntut memiliki pengetahuan atau pun wawasan yang selalu up to date dan komprehensif, pengetahuan yang tidak hanya parsial namun universal dan dapat dipertanggung jawabkan secara keilmuan dan etika moral (scientific and moral ethics) sehingga materi yang elaborasi dapat ditampilkan dalam proses belajar mengajar di kelas. Dan khusus untuk guru sebagai ujung tombak dalam kegiatan belajar mengajar (spearhead in teaching) di SMP Satu Atap hendaknya mampu menyampaikan materi dengan menampilkan karakter guru yang sabar namun juga tegas, pengajar serta pembimbing yang kompeten sekaligus kredibel di bidangnya, serta kemampuan-kemampuan positif guru lainnya hingga dapat di sebut dengan guru profesional.