Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014 - Mekanisme penetapan dan pendaftaran peserta peserta sertifikasi guru (Sergur) 2014 sedikit mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Calon peserta Sergur 2014 adalah guru yang sudah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2013 dan yang akan mengkuti UKG tahun ini.
Penetapan kuota peserta Sergur 2014 masing-masing provinsi dan kabupaten/kota didasarkan pada keseimbangan usia dan masa kerja guru. Perubahan urutan prioritas peserta Sergur 2014 ini tidak lepas dari evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru tahun-tahun sebelumnya.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) telah menetapkan urutan prioritas penetapan peserta Sergur 2014. Guru yang dapat langsung menjadi peserta Sergur 2014 adalah sebagai berikut:
- Peserta sertifikasi tahun 2013 yang tidak lulus, tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Guru yang telah mengikuti UKG tahun 2013, tapi belum mengikuti proses sertifikasi 2013.
- Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
- Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
Kriteria urutan prioritas peserta Sergur 2014 juga mempertimbangkan usia, masa kerja sebagai guru, dan pangkat/golongan. Data peserta sertifikasi guru yang ada BPSDMPK-PMP akan dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014.